Korupsi Dana COVID 19 Minut

Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Kadis Sosial Minut Jual Semua Tanah untuk Bayar Kerugian Negara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 Minut, Paul Manusu.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Kepala Dinas Sosial Minahasa Utara (Kadis Sosial Minut), Johana Manua, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana COVID-19 membacakan nota pledoinya di hadapan majelis hakim, Rabu (2/112022). 

Di hadapan majelis hakim, Johana Manua tak bisa membendung air matanya. 

Ia meminta agar hakim bisa memutuskan dengan tak menyampingkan hati nurani.

Johana mengaku sangat terpukul ketika dituntut 18 tahun penjara lebih. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Johana Manua, yakni Paul Manusu, mengatakan jika kliennya sudah menyerahkan aset-asetnya senilai Rp 61 miliar demi mengganti kerugian negara dalam kasus ini. 

"Jadi ada lima aset tanah yang diserahkan klien kami senilai Rp 61 miliar untuk mengganti kerugian negara," ujar Paul saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis (3/11/2022). 

Baca juga: Prof Berty Sompie Panaskan Bursa Pemilihan Rektor Unsrat

Baca juga: Wisata Manado: Warga Keluhkan Macet di Sekitar Malalayang Beach Walk, Steven Kandouw Minta Dibenahi

Paul juga membenarkan bila pihaknya meminta keringanan hukum untuk kliennya. 

"Kami memang minta seringan-ringannya sesuai dengan pendapat hakim," ujarnya.

"Alasan kami meminta keringanan hukuman karena sudah mengakui bila dirinya lalai dalam mengawasi dana COVID-19 ini," timpa dia. 

Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 Minut, Paul Manusu.

Paul mengatakan jika dalam kasus ini sebenarnya sang klien terlalu percaya kepada oknum Sekretaris Dinas Sosial Minut. 

Nahasnya, Sekretaris Dinas Sosial Minut ini sudah meninggal dunia. 

"Makanya klien saya yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Tapi itu semua karena klien saya terlalu percaya kepada sang sekretaris," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Mahasiswa Kedokteran Universitas Syiah Kuala Dikabarkan Meninggal

Baca juga: 3 Calon Sekda Minut Sulawesi Utara Lolos Seleksi, Styvi Watupongoh Sebut Ketiganya Berpotensi

Sebelumnya, JPU menuntut Johana Manua dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1988 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Paul Manusu berharap, kedepan kliennya dituntut dengan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut. 

"Karena kami menilai penerapan pasal ini yang harusnya lebih kena ke klien kami, bukan pasal 2 melainkan pasal 3," ujarnya. 

Johana Manua salah satu tersangka korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Minut, saat ikut sidang di PN Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Jika Johana Manua dituntut dengan Pasal 3 dalam Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1988 tentang Pemberantasan Korupsi, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 

"Tapi semua tergantung majelis hakim. Intinya kami berharap majelis hakim memutuskan kasus ini sesuai hati nurani," tegasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Johana Manua dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi dana COVID-19 Minut. 

Baca juga: Warga Malalayang Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Bahu, Rinto: Ini Sudah Hampir 1 Tahun tak Diperbaiki

Baca juga: Sosok Jung Woo Sung, Goodwill Ambassador Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR)

Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut, dan ada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani persidangan.(*)

Berita Terkini