Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Sampaikan kepada Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Segera Minta Bantuan
Korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.
Korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.
Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya.
Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.
Kemudian, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.
Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT
Ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.
Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.