TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Listyo Sigit perintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk menghapus tilang manual.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang meminta Kapolri menghapus tilang manual.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik.
Baca juga: Sosok Sangun Ragahdo Pengacara Hendra Kurniawan, Punya Gelar Doktor, Anak Pengacara Kondang
Baca juga: Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober, Berawal dari Resolusi Jihad 1945 oleh KH Hasyim Asyari
Baca juga: Kalender Jawa Besok Minggu 23 Oktober 2022, Weton Minggu Pahing, Melambangkan Weton Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajaran Korps Lalu Lintas Polri tidak melakukan tilang manual.
Kapolri minta sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Listyo Sigit minta e-TLE diperluas untuk menggantikan tilang manual yang rawan jadi ajang pungli oleh oknum polisi lalu lintas (polantas).
Langkah Kapolri meminta tilang manual dihapus merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang diteken Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.