Sidang Putri Candrawathi

Momen Jaksa Erna dengan Suara Garang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sorotan Matanya Jadi Perhatian

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Jaksa Erna Normawati dengan suara garang menolak eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi,

dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.

Baca juga: Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC

Karier Jaksa Erna Normawati

Jaksa Erna Normawati yang bersuara garang dan lantang membantah alibi Putri Candrawathi dalam nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan pengacaranya.

Wanita bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada 2014.

Ia kemudian juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Sosok Erna Normawati, Jaksa yang Garang Bacakan Dakwaan Putri Candrawathi, Pejabat Kejagung RI (Kompas TV)

Lalu Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 2017.

Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.

Erna Normawati menjadi perhatian publik usai bersuara garang, menjawab nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini