"Mohon maaf yang mulia, Saya tetap tidak mengerti," kata Putri.
Majelis hakim kemudian meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, Putri mengaku siap menjalani persidangan.
"Yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun semuanya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, lalu mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani sidang.
"Lalu kami akan membacakan nota keberatan atau eksepsi kami Yang Mulia," kata Arman.
Majelis hakim mengizinkannya, namun men-skors sidang sementara dan akan dilanjutkan kembali pukul 18.45.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com