TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca Irjen Ferdy Sambo yang mencoreng nama Polri, kini ada satu jendral bintang dua yang menyusul coreng nama Polri.
Dia adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Kapolda Jawa Timur, ia ditangkap lantaran kasus narkoba.
Padahal saat itu ia baru menjabat, jabatan barunya pun dicopot. Ternyata ia memiliki kekayaan yang melimpah.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap, Begini Tanggapan Purnawirawan Polisi di Sulawesi Utara
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap karena kasus narkoba atau narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, Jumat (14/10/2022).
Perwira tinggi kelahiran 23 November 1970 di Manado, Sulawesi Utara, ini baru dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa Putra (51) menggantikan Irjen Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur sebelumnya yang dicopot karena Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang Aremania.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menjelaskan kronologi penangkapan Teddy Minahasa yang diberi gelar kehormatan dari tokoh adat Minangkabau, Sumatera Barat, Tuanku Bandaharo Alam Sati.
Baca juga: Berstatus Penegak Hukum, Teddy Minahasa Putra Bisa Dihukum Berat
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Teddy Minahasa diduga terlibat jaringan narkoba, khususnya penjualan barang bukti narkoba.
Teddy Minahasa Putra adalah jenderal tajir yang memiliki hobi naik motor mewah Harley Davidson.
Teddy Minahasa kini adalah Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI).
Kekayaan Teddy Minahasa Putra yang dilaporkan saja telah mencapai Rp 29.974.417.203 jauh di atas kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercatat Rp 8 miliar.
Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Baru, Eks Ajudan JK yang Gantikan Irjen Nico Afinta
Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa pertama kali diungkap anggota DPR dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni melalui akun instagramnya, Jumat (14/10/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut Mukti, Teddy diancam hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.