Sulawesi Utara
Berstatus Penegak Hukum, Teddy Minahasa Putra Bisa Dihukum Berat
Teddy Minahasa Putra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika. Ia bisa dihukum berat karena berstatus sebagai penegak hukum.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengamat Hukum Unsrat, Rodrigo Elias, menilai ditetapkannya Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, sebagai tersangka kasus narkotika merupakan pertanda Polri sedang serius membenahi korpsnya.
"Di satu sisi, saya melihat Polri sedang serius berbenah, ini tak main main seorang Irjen yang merupakan Kapolda ditangkap karena narkotika," katanya.
Elias berharap ini jadi momentum bagi Polri untuk menindak anggota polisi yang hobi memakai narkoba atau terlibat dalam backing pengedar narkoba.
Tentang hukuman terhadap Teddy, ia menilai, tergantung pertimbangan hakim.
Statusnya sebagai penegak hukum membuatnya bisa dihukum berat.
"Hakim bisa mempertimbangkan untuk menghukum berat dia," katanya.
Baca juga: Ibadah Agung HUT ke-60 PKB GMIM, Maurits Mantiri Ingatkan Swasembada Pangan dan Inflasi
Baca juga: Cara Membuat Sate Lilit Khas Bali yang Populer, Bisa Dibuat Sendiri Dirumah
Teddy sempat dinyatakan positif narkoba.
Pernyataan terkait hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari urine hingga rambut, Teddy dinyatakan positif narkoba jenis amphetamin.

"Ya (Irjen Teddy Minahasa positif narkoba). Dari urine, darah, rambut pakai laboratorium," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dedi memastikan bahwa Teddy tak menjalani tes urine saat mengikuti pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama kapolda dan kapolres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022).
Teddy dinyatakan positif narkoba saat menjalani pemeriksaan urine di tempat yang lain.(*)