Ingat Indra Kenz? Terdakwa Kasus Binary Option Binomo, Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Binomo Terbaru, Kerugian 144 Korban Indra Kenz 'Murah Banget' Capai Rp 80 Miliar.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lama tak terdengar kabarnya, ternyata Indra Kenz sudah divonis.

Dia didakwa kasus investasi bodong binary option Binomo yang terjadi beberapa waktu lalu.

Cukup mengejutkan, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Indra Kenz Diduga Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Konkrit Tak Salah

Selain itu ia juga harus membayar denda Rp 10 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata JPU di PN Tangerang, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Keadaan Indra Kenz Selama 120 Hari Ditahan, Begini Kondisi Psikologisnya

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. (Tribunnews/Jeprima)

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Tomi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini."

Fakta-fakta persidangan itu membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 45 huruf a UU ITE, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Baca juga: Kasus Binomo Akan Segera Disidangkan, Indra Kenz Malah Merasa Lega

Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 lalu. Sejumlah aset yang dimiliki Indra disita pihak kepolisian, mulai dari mobil, rumah, tanah, hingga rekeningnya dibekukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz ditahan di Rutan Mabes Polri pada 25 Februari 2022.

Kasus Indra Kenz mulai bergulir di PN Tangerang dengan sidang perdana pada tanggal 12 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini