"Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," jelas dia.
Ia menduga adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar prosedur hukum sebagaimana yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat itu.
Haris menyebut ada potensi pelanggaran HAM atas perbuatan aparat keamanan dalam tragedi berdarah tersebut.
"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian Kanjuruhan bertentangan dengan beberapa peraturan tentang pengendalian massa. Dan penanganan yang dilakukan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM," tutup dia.
Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan
Kepolisian meningkatkan status kasus tragedi Sadion Kajuruhan Malang ke tahap penyidikan.
Artinya dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus yang menewaskan 100 orang lebih tersebut.
Status perkara naik ke tahap penyidikan setelah Polri menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) dilansir Tribunnews sebelumnya.
Menurut Dedi sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Di sisi lain, tim juga sedang mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka pun akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kata Dedi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi/Wahyu Aji/Danang Triatmojo/Hendra Gunawan) (Surya.co.id/Sudarmaji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: