Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.
Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.
- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
- Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik "Kirim"
Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com