Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
*) Catatan:
Pelanggaran lalu lintas selain 14 sasaran di atas akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku, misalnya menerobos lampu merah.
Penindakan tilang dari petugas akan dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pantauan CCTV, ETLE, hingga kehadiran petugas di lapangan.
Telah tayang di Tribunnews.com