Terkini Nasional

Operasi Zebra 2022 Mulai Digelar, Berlangsung Selama 14 Hari, Ini Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra 2022 dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

*) Catatan:

Pelanggaran lalu lintas selain 14 sasaran di atas akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku, misalnya menerobos lampu merah.

Penindakan tilang dari petugas akan dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pantauan CCTV, ETLE, hingga kehadiran petugas di lapangan.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini