Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, Wapres Ma'ruf Amin Ikut Bicara: Sudah Ada Dasar Undang-undang, Siap di Proses

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Lukas Enembe, Wapres Ma'ruf Amin Ikut Bicara: Sudah Ada Dasar Undang-undang, Siap di Proses

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Lukas Enembe, Wapres Ma'ruf Amin ikut bicara: sudah ada dasar Undang-undang, siap di proses

Gubernur Papua, Lukas Enembe namanya terus jadi sorotan publik

Diketahui viralnya Lukas Enembe setelah ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat hal tersebut mengundang wakil Presiden Ma'ruf  Amin angkat bicara

Menurutnya penegakan hukum oleh KPK terkait kasus korupsi sudah ada dasar undang-undangnya.

Kasus Lukas Enembe bisa saja langsung di proses hukum, bila bukti-buktinya sudah jelas

"Saya kira kan masalah penegakan hukum oleh KPK terkait masalah korupsi kan sudah ada dasar undang-undangnya. Sudah ada kewenangan yang diberikan KPK."

Lukas Enembe (Tribunmando (HO))

Baca juga: Siapa Sangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Memang Pernah ke Kasino Judi, Diungkap Pengacara Sendiri

"Sepanjang memang ada bukti-bukti, yang jelas semua orang siapa saja bisa diproses secara hukum, tentu dengan bukti-bukti yang jelas," kata Wapres Ma'ruf dalam tayangan video di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menegaskan bahwa semua orang harus bisa patuh pada penegakan hukum.

Karena menurut Wapres Ma'ruf, penegakan hukum adalah komitmen sebagai suatu bangsa.

"Kita lihat prosesnya seperti apa, semua ada aturannya, enggak terkecuali, siapa saja. Dan semua orang harus bisa patuh pada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu, untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," terang Wapres Ma'ruf.

Pengacara Lukas Enembe Datangi KPK Ceritakan Kondisi Kliennya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Stefanus Roy Rening yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.

Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe.

Dijelaskan Roy, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai penyakit Lukas Enembe.

"Nanti setelah ini dr Mote (dokter yang menangani Lukas Enembe) akan menjelaskan, setelah kita menjelaskan materinya kepada pimpinan KPK."

Tanggapan Lukas Enembe Gubernur Papua (Tribun papua - Tribunnews.com)

Baca juga: Siap Lanjutkan Proses Kasus Lukas Enembe, KPK: Kantongi Dua Alat Bukti Cukup

"Kami sebagai pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK," kata Roy, Jumat (23/9/2022).

Kedatangan Roy ini juga sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin Lukas Enembe dapat hadir dalam pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, KPK berencana memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi pekan depan.

Pemanggilan berikutnya adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya Lukas Enembe mangkir dari jadwal pemeriksaan pertamanya.

Sementara itu, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.

"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."

"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."

"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."

"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto, Rabu (21/9/2022).

Telah tayang di Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/24/kata-wapres-soal-kasus-dugaan-korupsi-lukas-enembe-semua-orang-harus-patuh-pada-penegakan-hukum?page=all

Berita Terkini