Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu 24 September 2022, BMKG: Manado Cerah Berawan, Serang Hujan Ringan
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 24 September 2022 Taurus Merasa Putus Asa, Pisces Kecewa dengan Mantan
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com