Korupsi

Sosok Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang kini jadi tersangka.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Sudrajad Dimyati kini ditetapkan jakdi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati merupakan seorang Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu, 24 September 2022: Leo Keuangan Menipis, Pisces Berhutang Pada Orang

Baca juga: Reza Arap Sebut Hubungannya dengan Wendy Walters Baik-baik Saja: Aman, Tentram, Damai

Sudrajad Dimyati terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

OTT kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Siapa Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan bagaimana sepak terjangnya?

Profil Sudrajad Dimyati

Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta.

Sudrajad menempuh pendidikan strata 1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata 2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008.

Empat tahun kemudian Sudrajad diberi tugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Berselang satu tahun kemudian, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, saat itu Sudrajad tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Halaman
123

Berita Terkini