Baru Terungkap Transaksi tak Wajar Lukas Enembe, Mulai Dugaan Setoran ke Kasino Hingga Barang Mewah

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi. Pemprov Papua

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Lukas Enembe Gubernur Papua kini ramai dibicarakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun melakukan penelusuran terhadap aliran dana milik Lukas Enembe.

Mereka pun dikejutkan dengan sejumlah temuan penting.

Baca juga: Siap Lanjutkan Proses Kasus Lukas Enembe, KPK: Kantongi Dua Alat Bukti Cukup

Simak video terkait :

Wow, ada uang ratusan Miliar rupiah mengalir ke kasino judi di luar negeri ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Transaksi itu bernilai 560 miliar rupiah.

Dugaan aliran dana itu ditemukan dari Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK.

Gubernur Papua Lukas Enembe terekam melakukan transaksi ke kasino judi bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, PPATK Temukan Transaksi Uang Rp 560 Miliar Lukas Enembe Mengalir ke Kasino Judi

Gubernur Papua Lukas Enembe.(FOTO/KOMPAS.COM)

Transaksi itu dinilai tak wajar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah.

Baca juga: Siapa Sangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Setor Uang ke Kasino, PPATK Bongkar Semuanya

Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.

"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkini