TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap Lanjutkan Proses Kasus Lukas Enembe, KPK: Kantongi Dua Alat Bukti Cukup
Nama Gubernur Papua, Lukas Enembe terus jadi sorotan publik
Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus tersebut terus menuai penolakan dari beberapa pihak, khususnya Tokoh Adat Papua
Namun walau demikian KPK kini telah memiliki bukti-bukti akan dugaan kasus korupsi tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Siapa Sangka, Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, Siap Gelar Demo Damai 20 September 2022 Nanti
Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.
Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.
Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.
Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Baca juga: Siapa Sangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Setor Uang ke Kasino, PPATK Bongkar Semuanya
Baca juga: Siapa Sangka, Ternyata Lukas Enembe Pernah Beli Barang Mewah, Harganya Fantastis, Diungkap PPATK
Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.
Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya, Senin (12/9/2022).
Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu, Lukas Enembe Ternyata Idap Penyakit Kronis Hingga Muncul Tanda Pembengkakan pada Kaki
Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rering, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya Lukas Enembe oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tim hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022.
Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.
"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," ucap Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Telah tayang di Tribunnews.com