"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Dedi.
Dedi menuturkan, sidang banding yang langsung tuntas pada hari ini, seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," katanya.
Menurut Dedi hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM. As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," paparnya.(bum)
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat Tidak Dengan Hormat,