TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak pihak yang meragukan upaya permohonan banding Ferdy Sambo akan berhasil.
Satu di antaranya adalah Aryanto Sutadi Penasehat Ahli Kapolri.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangannya, di antaranya soal kesalahan yang dilakukan.
Baca juga: Sosok Kakak Asuh Bisa Buat Ferdy Sambo Dapat Hukuman Ringan, Penasihat Ahli Kapolri Angkat Bicara
Simak video terkait :
Inilah profil dan biodata Aryanto Sutadi, Penasehat Ahli Kapolri yang yakin pengajuan banding Ferdy Sambo bakal ditolak.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang kode etik yang buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu masih tak terima dipecat karena keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksinya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Akhirnya Terungkap Misteri Kakak Asuh yang Berusaha Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Ini Ciri-cirinya
Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
"Jadi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Upaya Perlawanan Ferdy Sambo Agar Bebas dari Jeratan Hukum, Siapa Bekingannya?
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Meski demikian Aryanto menyebut jika Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.
Namun Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Terlebih perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Aryanto Sutadi?
Aryanto lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951.
Seperti dilansir dari Tribun Manado dalam artikel 'Profil Irjen Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, Sebut Ferdy Sambo Tak Jantan Bunuh Brigadir J'.
Saat ini, ia masih tercatat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Berikut ini adalah rekam jejak Aryanto Sutadi:
Pendidikan:
- Akabari Bagian kepolisian (1977)
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)
- Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (1993)
- Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)
- Master Sosiologi (2000)
- Kursus Reguler Lemhanas (2000)
- master Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (2008)
Karir:
- Staf pada Komando Kepolisian Resort Bangkalan Madura, Jatim (1971-1973)
- Staf pada Komando Kepolisian Resort Temanggung, Jatim (1978-1984)
- Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986)
- Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991)
- Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993)
- Staf Pribadi Kapolri (1996)
- Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Jatim (1998)
- Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001)
- Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001)
- Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002)
- Kapolda Sulawesi Tengah (2004)
- Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri (2005)
- Staf Ahli Kapolri (2007)
- Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007)
- Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)
- PNS di BPN Polri
- Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 - sekarang).
Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding
Sementara itu, Kabar tentang sidang banding Ferdy Sambo diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Irjen Dedi Prasetyo memastikan Jenderal Bintang 3 bakal memimpin sidang tersebut.
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," jelasnya.
Meski kini merahasiakan nama, namun pada wawancara sebelumnya, Dedi mengungkapkan terkait sidang banding Ferdy Sambo, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id