Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima, Sidang Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kena Mental, Sandiwara Ferdy Sambo Dilucuti Kapolri: Berulang Kali Saya Tanya, Dia Terus Bersumpah

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini