Talaud Sulawesi Utara

Kepala Desa Salibabu Utara Talaud Diduga Terjerat Kasus Asusila, MAP: Akan Dipecat Jika Terbukti

Penulis: Ivent Mamentiwalo
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Kepala Desa Salibabu Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berinisial AD (52), diduga terjerat kasus asusila.

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga, mengatakan jika memang terbukti, kepala desa tersebut akan diberi sanksi.

Bahkan, sanksi terberatnya bisa sampai dipecat. 

Sanksi tersebut akan diberikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa  yang Melanggar Hukum. 

Menurut MAP, jika berdasarkan BAP dan penyidikan awal pihak kepolisian terbukti oknum kades tersebut melakukan tindak pidana asusila, sanksi administrasi pasti ada.

”Sementara asas praduga tak bersalah, tapi jika terbukti pasti langkah pertama di copot atau dibebas tugaskan dulu dari jabatannya sambil menunggu proses hukum yang berlaku.” tandas Parapaga.

Baca juga: Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Rabu 14 September 2022, Andin Mulai Nampak Bahagia

Baca juga: Pantas Polda Jabar Belum Tetapkan TSK Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Ini Kendalanya

Ia menyayangkan dugaan tindakan bejat oleh oknum kades yang seharusnya mengayomi dan menjadi teladan bagi masyarakatnya.

Sebelumnya, diketahui dugaan tindakan asusila aparat pemerintah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Seorang kepala desa berinisial AD diduga memperkosa seorang gadis dibawah umur.

Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga.

Korban, sebut saja Bunga (14), diketahui masih berstatus pelajar kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun kejadian ini terkuak setelah korban yang didampingi orang tuanya mendatangai Polres Kepulauan Talaud untuk membuat laporan, Selasa (13/9/2022).

Kepada Penyidik, Bunga mengakui semua perbuatan (AD) terhadap dirinya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bripka RR Sita Pistol Brigadir J, Khawatir Tembak Kuat Maruf, Bagian Rencana?

Baca juga: Potret Marcelino Lefrandt Bersama Mantan Istri Jadi Sorotan, Tetap Kompak Meski Telah Bercerai

Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut berawal dari komunikasinya dengan AD melalui telepon.

Pada Bulan Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, korban diteelpon oleh AD untuk datang ke kantor desa.

”Malam itu saya di telepon oleh pak kades untuk datang ke kantornya, dan disuruh masuk dari belakang kantor secara diam diam. Di dalam kantor desa, saya dipeluk dan dicium oleh kades kemudian dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri,” ujar Bunga dengan jelas kepada penyidik.

Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga.

Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya sekali saja, tapi berlanjut terus hingga Agustus 2022.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu I Gusti Made Andre, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca juga: Baru Terungkap Teka Teki Pistol yang Digunakan Tembak Brigadir J, Kamaruddin: Milik Penguasa Amunisi

Baca juga: Keterangan Berubah-ubah, Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Masih Takut

”Saat ini korban masih dalam proses pemeriksaan dan usai pemeriksaan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Andre.(*)

Berita Terkini