Data Pribadi Bocor

Baru Terungkap Bjorka Ditantang Warganet Ungkap Dalang Pembunuh Munir, Apakah Netizen Kena Sanksi?

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bjorka kembali melakukan doxing ke sejumlah pejabat publik di grup Telegram barunya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hacker yang membocorkan data pribadi warga Indonesia saat ini tengah jadi sorotan publik.

Diketahui peretas tersebut bernama Bjorka.

Terkait hal tersebut kini akun Twitter diduga milik Bjorka mendadak hilang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bripka RR Bongkar Fakta Terbaru di Megelang, Ternyata yang Nangis Bukan Bu Putri

Ilustrasi anggota Breached Forums dengan username Bjorka yang menjual data kependudukan 105 juta warga Indonesia. Data kependudukan ini diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Bjorka jadi sorotan setelah mengklaim telah membocorkan data pribadi masyarakat Indonesia, kementerian, hingga dokumen rahasia presiden RI.

Akun Twitter yang diduga milik Bjorka juga mendadak hilang setelah mengungkap dalang pembunuh aktivis HAM Munir.

Warganet menantang Bjorka untuk mengungkap dalang pembunuh Munir beberapa waktu lalu.

Sejak kemunculannya beberapa bulan ini, warganet ramai membicarakannya. Tak sedikit yang ikut menyebarkan data yang bocor, seperti data dalang pembunuh Munir.

Apakah warganet yang ikut menyebarkan data pribadi atau meminta dibukanya identitas dalang pembunuh Munir bisa kena sanksi?

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, menjelaskan hal tersebut masih menjadi perdebatan.

"Masih debatable ya. Yang pertama menyebarkan kan Bjorka dan media sosial itu ruang publik. Kalau mau dihukum apakah Twitter juga akan dihukum?" kata Yerry pada Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Dia mengatakan dalam kasus normal, orang yang membagikan data pribadi ancamannya tegas dan ada hukumannya, misalnya di UU ITE (karena belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

Di pasal 32 ayat 2 UU ITE ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara bagi yang menyebarkan data pribadi.

"Saya melihat dalam kasus Bjorka ada nuansa politik, yaitu kritik terhadap pelayanan negara, Kominfo dan sebagainya dan ini masuk dalam ekspresi politik. Semacam protes online karena interaksi Bjorka dan netizen yang justru banyak meminta Bjorka untuk melakukan ini dan itu. Apakah siap menghukum puluhan ribu orang?" imbuh Yerry.

Dia juga mengatakan semestinya perlu melihat konteks sosial juga, seperti kaitannya dengan isu transparansi dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah (misalnya, kenaikan BBM, kasus Munir dan sebagainya).

Meski begitu menurut Yerry data pribadi memang sebaiknya tidak dibocorkan maupun disebarkan, karena itu hak asasi. Kecuali dia pejabat yang sedang bermasalah, misalnya korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini