Menurutnya, informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat untuk Presiden Jokowi bocor adalah informasi bohong dan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dugaan pelanggaran UU ITE ini, kata Heru, dapat diproses secara hukum. Dia meminta pihak berwajib untuk mencari pelakunya.
Telah terbit di Kompas.com