Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo melalui Kanit Laka Iptu Henny Merdikawati menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Pukul 08.30 Wita.
Kala itu minibus bernomor polisi DD 1203 OL tersebut hendak masuk ke dalam Gang Ahim, samping Gang 7, tepat di lokasi kejadian.
Namun saat hendak berbelok seorang pengendara sepeda motor sudah berada di depan.
Sehingga sang sopir terpaksa membanting setir ke kiri dan menabrak sebuah rumah.
"Tidak ada korban jiwa. Namun rumah tersebut mengalami kerusakan," kata Iptu Henny Merdikawati.
Diselesaikan Keduabelah Pihak
Kendati demikian, lanjutnya, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antar kedua belah pihak.
Dengan dilakukan mediasi oleh SPKT Polsek Sungai Pinang kedua belah pihak tersebut sepakat untuk berdamai.
"Dan pihak penabrak bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 15 juta sesuai kerusakan yang dialami pemilik rumah," sebutnya.
Di akhir, pihaknya tak lupa memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat berkendara.
"Kami akan memasang spanduk imbauan untuk para pengendara tetap berhati-hati dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pemasangan rambu-rambu," pungkasnya.