Selaku pengacara, ia juga selalu mendorong Bripka Ricky untuk terus jujur.
Termasuk, pada saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Bripka RR punya peran membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana.
Sama seperti empat tersangka lain, dia dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Brigadir Yosua Hutabarat tewas dengan sejumlah luka tembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Dia dimakamkan di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, pada 11 Juli 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Yakin Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Laporan Palsu, https://jambi.tribunnews.com/2022/09/10/kamaruddin-yakin-briptu-martin-gabe-dan-putri-candrawathi-ditetapkan-tersangka-laporan-palsu?page=all&_ga=2