Brigadir J Tewas

Pantas Pengacara Brigadir J Geram Putri Disebut Alami Pelecehan, Reaksi FS Saat Ditelpon Janggal

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantas Pengacara Brigadir J Geram Putri Disebut Alami Pelecehan, Reaksi FS Saat Ditelpon Janggal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi mencuat lagi.

Hal itu berdasarkan penuturan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menyebutkan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual berupa rudapaksa oleh Brigadir J pada sore hari saat berada di rumahnya di Magelang.

Baca juga: Kriminolog: Temuan Komnas Perempuan Terkait Pelecehan Hanya Bersifat Kesimpulan, Tak Legal Standing

Kolase Foto Putri Candrawathi (kiri) dan Brigadir J (kanan) - Komnas Perempuan sebut Putri Candrawathi alami rudapaksa saat di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J hal ini mendatangkan tanggapan dari pengacara keluarga Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/tvOne News)

Akan hal ini banyak pihak kembali menyorotinya.

Salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bahkan geram.

Martin Lukas Simanjuntak geram kliennya dituding lakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Saling marahnya, Martin Lukas Simanjuntak sampai menyebut Komnas Perempuan sudah menjadi aliansi strategis Putri Candrawathi untuk lolos dari jeratan hukum.

Tak hanya itu, Martin Lukans Simanjuntak juga menyoroti reaksi Ferdy Sambo saat pertama kali dikabari istrinya alami pelecehan.Martin menyebut, respon Ferdy Sambo saat tahu istrinya dilecehkan justru menjadi tanda tanya besar.

"Saya melihat Komnas Perempuan ini sudah menjadi aliansi strategis Putri Candrawathi. Kenapa?

Dari awal Komnas Perempuan mengesampingkan hak keluarga korban Brigadir J.

Soal kekerasan seksual ini awalnya sudah ketahuan rekayasa, tapi Komnas Perempuan kembali mempercayai lagi.

Ini diluar nalar manusia," kata Martin dalam tayangan di TV One, Minggu (4/9/2022) malam.

Martin juga menyikapi prolog Komisioner Komnas Perempuan saat menyampaikan hasil temuannya beberapa lalu di Komnas HAM.

Dimana disebutkan karena adanya obstruction of justice dan laporan palsu maka pelaporan korban seksual lain akan kesulitan untuk melapor.

"Salah bu, kami tidak curiga kepada pelapor lain, kami juga berempati dengan korban kekerasan seksual lain, tapi tidak untuk ibu PC.

Halaman
123

Berita Terkini