Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Perlakuan Kak Seto saat Angelina Sondakh Jadi Tersangka, Beda Nasib dengan Putri

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Aaliyah Massaid, Angelina Sondakh, dan Keanu Massaid - Akhirnya Terungkap Perlakuan Kak Seto saat Angelina Sondakh Jadi Tersangka, Beda Nasib dengan Putri

sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Pantas Hotman Paris Hutapea Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini

Arman Hanis, Pengacara Ibu Putri Candrawathi Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J. (Kompas TV)

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.

Manipulasi yang dilakukan Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merinci beragam manipulasi yang diduga dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum, red),” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat membacakan laporannya, Kamis (1/9/2022).

Obstruction of justice diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan membuat skenario dan mengonsolidasikan saksi.

Setidaknya dalam laporan Komnas HAM ada tiga hal yang masuk dalam kategori mengonsolidasikan saksi.

Antara lain, menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata.

Hingga meminta saksi ADC menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Tak hanya itu, dalam laporan Komnas HAM, manipulasi juga dibongkar bersama temuan adanya upaya mengonsolidasi TKP.

Halaman
1234

Berita Terkini