Sosok 2 Polisi di Polda Jabar yang Dipecat, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi, dua anggota polisi harus meletakkan seragam kebanggaan mereka.

Keputusan komisi kode etik Polri memutuskan untuk memecat mereka dari kepolsian melalui sidang kode etik.

Itu artinya mereka sudah melanggar aturan kepolisan, cukup berat.

Baca juga: Ingat AKP Edi Nurdin Massa? Dulu Berhasil Tangkap Bandar Narkotika, Kini Ditangkap Edarkan Narkoba

Simak video terkait :

Dua anggota polisi dari dua Polres di Polda Jabar diberhentikan dengan tidak hormat.

AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang dipecat dari instansi Polri. 

AKP Edi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jabar.

Sidang kode etik tersebut digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022). 

Baca juga: Sosok AKP Edi Nurdin Massa, Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba, Duduki Jabatan Penting

Sidang kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022). (hand over)

Selain mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi pun dikenai sanksi yang sama. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya. 

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Profil AKP Edi Nurdin Massa, Perwira Kepolisian yang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba

Keduanya disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya. 

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman
12

Berita Terkini