Ingat AKP Edi Nurdin Massa? Dulu Berhasil Tangkap Bandar Narkotika, Kini Ditangkap Edarkan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi perwira polisi yang mencoreng nama Polri yang kini tengah mempertaruhkan kredibilitasnya.
Dia adalah AKP ENM Kasat Narkoba Polres Karawang.
Memang kipranya dalam dunia Sat Res Narkoba tak perlu diragukan lagi, bahkan sejak ia baru awal menjadi polisi.
Baca juga: Sosok AKP Edi Nurdin Massa, Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba, Duduki Jabatan Penting
Simak video terkait :
Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, ENM telah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim.
Baca juga: Profil AKP Edi Nurdin Massa, Perwira Kepolisian yang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba
Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.
Saat ini, ENM pun sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar.
"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu" ucapnya.
Baca juga: Profil AKP Edi Nurdin Massa, Perwira Kepolisian yang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba
Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, ENM diamankan disebuah hunian di Karawang.
Ia diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung.