TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, ternyata Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah melakukan pemeriksan terhadap 97 anggota Polisi terkait pembunuhan Brigadir J.
Mereka bahkan secara maraton melakukan pemeriksaan.
Kini semuanya tiggal menunggu nasib dari hasil pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya
Simak video terkait :
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beberkan jumlah anggota Polri diduga melakukan tindak pidana.
Dimana, sejumlah anggota Polri itu diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi akui, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah periksa total 97 anggota polisi.
Jumlah tersebut, jelas dia tidak akan bertambah.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Para Tersangka Dalam 2 Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ini Daftarnya
"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.
Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.
Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.
Baca juga: Terungkap Sudah Perlakuan Ferdy Sambo dan TSK Lain Terhadap Jenazah Brigadir J Setelah Dibunuh, . .
"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.
Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).
Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.