“Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke Penyidik.
Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon dan data kontak. Penghapusan foto TKP,” beber Choirul Anam.
“Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan sekitarnya.
Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.”
(*)
Artikel ini tayang di Kompas TV