Putri Candrawathi Wajib Lakukan Hal Ini Selama Tak Ditahan, Pengacara Mohon Pengertian

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan ilustrasi baju tahanan

TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski telah ditetapkan sebagai tersnagka, namun nyatanya Putri Candrawathi tidak ditahan.

Bahkan diperkirakan sampai beberapa waktu kedepan, itu lantaran permohonan agar tak ditahan dikabulkan Bareskrim Polri.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan hal itu dikabulkan.

Baca juga: Beda Perlakukan Hukum Antara Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh, Meski Sama-sama Punya Bayi

Simak video terkait :

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, bisa sedikit tersenyum saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ternyata Hal Ini Jadi Alasan

Keinginan publik agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan akhirnya tak terealisasi. Polri mengabulkan permintaan Putri yang ingin urus anaknya yang masih balita. (Istimewa)

Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.

Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ternyata Hal Ini Jadi Alasan

Potret Penampilan Putri Candrawathi, Busana, Penutup Kepala hingga Tas yang Dijinjing Serba Hitam (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Namun begitu, sebagai tersangka Putri Candrawathi tetap wajib lapor seminggu dua kali.

"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

"Dua kali seminggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," lanjutnya.

Ia belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.

"Belum tahu juga, belum. Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," katanya.

Adapun sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.

Para tersangka antara lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," katanya.

Putri Menyelinap

Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) tengah malam.

Adapun proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada pukul 23.45 WIB.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu kembali tak terlihat batang hidungnya.

Pantauan di lokasi pada Rabu sekitar pukul 23.50 WIB, hanya kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

"Tadi kita mulai pemeriksaan jam 1. Karena tadi masuk, saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 23.45," ujar Arman, kepada wartawan.

Arman membantah Putri Candrawathi menghindari awak media usai pemeriksaan pada hari ini.

"Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ. Di samping situ, iya samping sini (Gedung Bareksrim)," ujar dia.

(Pintu kecil?) Iya, kan saya antar kesitu mobilnya di situ masuk lewat situ," sambungnya.

Ia menyebut, ada sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik," kata dia.

"Ya konfrontir. Semua tersangka kecuali Pak FS," lanjut Arman. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkini