Brigadir J Tewas

Timsus Diperintahkan Untuk Transparan Jalankan Rekonstruksi, Hingga Kamaruddin Cs Diusir dari TKP

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Timsus Diperintahkan Untuk Transparan Jalankan Rekonstruksi Hingga Kamaruddin Cs Diusir dari TKP

Kemudian, untuk alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai dengan Pasal 184 harus ada lima yang dimiliki.

Tapi dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua di sana, Bareskrim Polri sudah mengantongi empat alat bukti.

"Tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa. Paling tidak penyidik sekarang sudah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan sudah empat," tegasnya.

Sebelumnya, Satu orang tersangka bernama Kuat Maruf sempat membawa senjata jenis pisau yang disimpan dari Magelang, Jawa Tengah sampai Jakarta.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Deolipa Sebut Ada Dugaan Hubungan Putri dan Om Kuat

Tersangka Kuat Ma'ruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal itu diketahui saat tersangka kuat menjalani rekontruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan mengonfrontir lima orang.

Sebab, kelimanya ini ikut dalam rombongan dari Magelang, Jawa Tengah sampai ke Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ulang terhadap lima orang tersangka ini untuk menyamakan keterangan saat ada di Magelang.

Sehingga, dalam proses penyidikan tidak ada masalah dan pihaknya akan menuangkan dalam berita acara pemeriksaan kematian Brigdir Yosua.

"Iya, dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak, kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong," tuturnya.

Tim Pengacara Brigadir J Diusir 

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak diizinkan masuk ke dalam rumah untuk menyaksikan langsung.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Dirtipidum Sebut Pokoknya

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Johnson Pandjaitan pun menilai, rekontruksi yang berlangsung hari ini tidak transparan seperti ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, pihaknya diusir secara langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Halaman
123

Berita Terkini