Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Dirtipidum Sebut 'Pokoknya'

Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena diusir saat akan ikut rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Dirtipidum Sebut 'Pokoknya' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J sedang digelar.

Sejumlah pihak turut hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Ada 10 jaksa, 3 pimpinan Komnas HAM, dan sejumlah pihak lainnya diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Potret Para Tersangka Saat Tiba di TKP Duren Tiga, Bharada E Bertemu Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan?

Potret para tersangka pembunuhan Brigadir J tiba di TKP untuk jalankan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Potret para tersangka pembunuhan Brigadir J tiba di TKP untuk jalankan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Saat tiba di TKP, Bharada E hadir dan dikawal LPSK bersama Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Tim Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga mau mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Tetapi, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Rekonstruksi digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Deolipa Sebut Ada Dugaan Hubungan Putri dan Om Kuat

Kamaruddin Simanjuntak dan tim kecewa karena diusir dari proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak dan tim kecewa karena diusir dari proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved