Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Masa Lalu Bharada E, Pernah Kejar Teroris Poso, Tapi Tidak Pernah Tembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J dan Bharada E. Serta pistol yang diduga digunakan saat penembakan (tengah) di rumah dinas Ferdy Sambo.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap rekam jejak Bharada E yang pernah bertugas melakukan patroli pengejaran teroris di Poso, Sulawesi Tengah.

Hak tersebut dibeberkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin Partogi menjelaskan bahwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer pernah bertugas patroli untuk pengejaran teroris di Poso tetapi Richard tidak pernah tembak orang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Imbas Bunuh Brigadir J, Digelar Tertutup Hari Ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kapolri Bantah Isu Temuan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo: Tidak Ada

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Begini Kata Kapolri

Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap rekam jejak Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Edwin Partogi mengatakan Bharada E pernah bertugas melakukan patroli terhadap teroris di Poso, Sulawesi Tengah.

"Dia (Bharada E) pernah bertugas patroli untuk pengejaran teroris di Poso,

tapi dia enggak pernah nembak," kata Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Edwin menegaskan selama menjadi polisi, Bharada E baru menembak orang hingga akhirnya tewas.

"Jadi kemudian kami dalami, dia pernah nembak orang enggak?

Selama dia jadi polisi, baru Joshua yang dia tembak," ujarnya.

Selain itu, Edwin menyebut jika Bharada E juga pernah ikut melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manokwari, Papua Barat.

"Dia pernah juga pengamanan Pilkada di Manokwari,

tapi dia enggak pernah nembak," ungkapnya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Irjen Ferdy Sambo Mundur

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak.

Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Berita Terkini