Bitung Sulawesi Utara

Pembeli Motor Curian Bisa Dipidana, Polres Bitung Sulawesi Utara Amankan Pelaku Curanmor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, berserta jajaran, menyampaikan pengungkapan dan penangkapan kasusu curanmor beserta pelakunya dan para penadah atau pembelinya.

Adapun empat motor curian yang digasak Jamal, merek Honda Vario 125 warna putih, Yamaha M3 warna merah hitam, Yamaha Sporty warna hitam, dan Yamaha M3 warna Kuning.

Ada beberapa motor yang sudah diganti warnanya oleh penadah atau pembeli lalu dijual lagi ke orang lain.

“Untuk terduga tersangka dan penadah atau pembeli, motor hasil pencurian akan di proses berbeda sesuai hukum yang berlaku. Kepada terduga tersangka curanmor pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara dan penadah atau pembeli pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolres Bitung.

Lanjut Kapolres, dalam kasus curanmor ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan mengejar seorang terduga pelaku berstatus DPO dan para penada lainnya.

Karena dari keterangan pelaku, masih ada empat unit motor lagi yang di curi dan di jual dengan harga miring ke para penadah.

Baca juga: Servis Motor Honda di AHASS Manado Sulawesi Utara, Dapatkan Diskon 17 Persen dari DAW

Baca juga: Tersangka Pembacokan di Kotamobagu Sulawesi Utara Tunggu Hasil Kejiwaan RSJ Ratumbuysang Manado

Para penadah ikut di proses, kata Kapolres Bitung karena mereka membeli motor dengan harga murah dan tanpa surat kendaraan yang resmi dan sah.

Untuk itulah Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Bitung, bila ada yang menawarkan motor tanpa surat dan harga murah berhati-hati dan waspada, karena bisa jadi itu kendaraan bodong atau curian.

“Pembeli bisa di pidanakan, sehingga silakan lapor jika mengetahui hal itu. Karena akan sangat membantu pengungkapan kasus curanmor,” tambahnya.(*)

Berita Terkini