Bitung Sulawesi Utara

Pembeli Motor Curian Bisa Dipidana, Polres Bitung Sulawesi Utara Amankan Pelaku Curanmor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, berserta jajaran, menyampaikan pengungkapan dan penangkapan kasusu curanmor beserta pelakunya dan para penadah atau pembelinya.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Tim gabungan Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dia adalah laki-laki JT alias Jamal (24), salah satu warga di sebuah kelurahan di Kecamatan Maesa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, diamankan pada hari Minggu (21/8/2022) di wilayah Aertembaga Kota Bitung.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan lima orang laki-laki masing-masing YW alias Tos (22), MH alias Acel (18), KW alias Kevin (20), IS alias Joko (28), UL alias Usman (23) sebagai pembeli dan penadah.

Para penadah atau pembeli, diamankan polisi pada hari Senin (22/8/2022) malam.

“Ikut diamankan empat unit motor curian dari berbagai wilayah di luar Kota Bitung,” kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dalam keterangan press, Rabu (24/8/2022).

Penyampaian keterangan oleh Kapolres Bitung, didampingi Kasat Reskrim Porles Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, Kasi Humas Polre Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, sejumlah penyidik Reskrim dan Tim Resmob di depan Mapolres Bitung jalan RW Monginsidi Bitung.

Aksi Jamal melakukan curanmor, tidak mengenal waktu.

Kadang malam bahkan siang dengan sasaran motor yang oleh pemilik lupa mengunci setirnya.

Sebelum beraksi pria bertato hampir di seluruh badan, tangan dan kakinya serta residivis kasus curanmor ini, lebih dulu mengamati situasi dan jika dirasa aman, baru menjalankan aksinya.

Jamal adalah seorang residivis.

Baca juga: Intip Fitur Tokopedia untuk Tingkatkan Pendapatan, Gratis Ongkir hingga Pengiriman Instan

Baca juga: Amanah dan Perintah Kapolri Akan Ditindaklanjuti Polres Minut, AKBP Bambang Wibowo: Gas Pasti Bisa

Tahun 2019 ia mencuri dua unit motor, tahun 2021 kembali terjerat tindak pidana atas kepemilikan senjata tajam, dan tahun 2022 kembali berurusan dengan polisi atas kasus curanmor.

Dalam kasus curanmor ini, Jamal ternyata tidak sendiri.

Ia melakukannya bersama dengan terduga tersangka lainnya laki-laki R alias Raul yang saat ini berstatus dalam pencarian (DPO).

Keterangan Jamal ke para penyidik, aksi curanmornya berlangsung di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian; Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir; Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian; dan Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pelaku mencuri motor di medio bulan Maret, Mei, dan Juni tahun 2022, dan dilaporkan oleh para pemiliknya di Polsek Maesa dan Polres Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, berserta jajaran, menyampaikan pengungkapan dan penangkapan kasusu curanmor beserta pelakunya dan para penadah atau pembelinya.
Halaman
12

Berita Terkini