TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Surya berada di luar negeri namun tidak diketahui di mana pastinya ia berada.
Ketika masih di luar negeri, Surya Darmadi disebut tidak tahu jika dirinya dipanggil oleh Kejagung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.
Juniver pun menjelaskan lebih lanjut.
"Setelah tahu ada panggilan dia (Surya Darmadi) menghubungi kami dan saya katakan pada dia untuk membela diri dia harus hadir ke Kejagung," terang Girsang di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Satu Sekolah dengan Ferdy Sambo di Makassar, Tinggalkan Karier Demi Suami
Baca juga: Banting Harga! Seribu Rupiah Dapat Baju Di itCenter Manado
Untuk diketahui, Surya Darmadi akhirnya penuhi panggilan Kejagung untuk melalukan pemeriksaan atas dugaan korupsi penyerobotan lahan senilai Rp 78 triliun.
Juniver mengatakan bahwa klienya akan mengikuti proses hukum secara koorperatif.
"Jadi, info soal kabur tidak benar. Terbukti setelah dipanggil dan menerima panggilan dia berkoordinas dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya," jelas Girsang.
Sebagai informasi, Kejagung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Mensos Risma Beri Bantuan Setengah Miliar untuk Siswa-siswa di Puncak Jaya
Baca juga: Bintang di Polri Berjatuhan, Bestie Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Dikabarkan Jalani Pemeriksaan
Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Juniver Girsang Beberkan Alasan Surya Darmadi Tak Kunjung Penuhi Kejagung.