Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Menangis di Depan Pihak Kompolnas Usai Bunuh Brigadir J, Benny Mamoto Sebut Dijebak FS

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto sebut pihaknya dijebak Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo menangis di depan Poengky Indarti beberapa hari usai bunuh Brigadir J.

Sambo terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

Sigit mengungkapkan, Sambo diduga memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini juga diduga sebagai dalang yang merancang skenario Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Akibat tindakannya, Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menghantui jenderal bintang dua ini, yakni pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini