Dalam penerimaan TNI juga melarang pengunaan tato.
"Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat," tulisnya.
tercantum dalam Peraturan Panglima Nomor 161 Tahun 2011 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Personel PNS TNI.
Aturan Anggota TNI-Polri Bertato
Tentara Negara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan yang sama terkait tato dan tindik telinga.
Kedua institusi tersebut melarang personelnya bertato dan bertindik.
Meski begitu tato dan tindik bagi anggota TNI-Polri diperbolehkan jika dikarenakan ketentuan agama atau adat.
Berikut rangkuman peraturan lengkap mengenai tato dan tindik bagi prajurit TNI dan Polri:
Polri mengecualikan anggotanya bertato dan bertindik karena agama atau adat
Melansir laman penerimaan.polri.go.id, tertera aturan soal tato dan tindik di persyaratan khusus dalam penerimaan Bintara Polri.
Larangan tersebut tercantum dalam poin ke-9 pada bagian persyaratan khusus.
“9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ada,” demikian tertulis pada aturan tersebut Polri.
Tato karena adat harus dibuktikan oleh kepala adat
Pemuda dan pemudi yang memiliki tato karena ketentuan agama atau adat dibolehkan untuk mendaftar TNI-Polri.