TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjadi sorotan ditanah air.
Hal ini karena kasus ini sudah menemui titik terang.
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Masyarakat Harap Bersabar! Polri Janji Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Memang kasus ini sering dianggap menjadi kasus yang hebat karena sejumlah sorotan yang tersaji.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pria brewokan yang mengawal sosok Ferdy Sambo saat berada di Bareskrim Polri.
Ia adalah Bripka Matius Marey, ajudan Ferdy Sambo yang bertato diperbicangkan banyak publik.
Namun muncul opini apakah boleh seorang polisi bertato,dilansir tribunnews.
Berikut ini adalah aturan polisi mengenai tato, laman penerimaan polri.go.id.
Ada persyaratan khusus bahwa polisi tidak boleh bertato dan ditindik,Sabtu(5/8/2022).
"Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat," tulisnya.
Diketahui kalau pada orden baru Presiden Soeharto melarang penggunaan tato.
Saat itu diadakan operasi petrus pada preman apalagi bertato.
Korban penembakan adalah bertato sehingga stigma masyrakat tentang tato jelek.
Setelah Presiden Soeharto lengser baru memperbolehkan tato untuk masyarakat.