Brigadir J Tewas

Nasib Bharada E usai Terungkap Dipaksa Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Dipastikan Bakal Bebas?

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus tewasnya Brigadir J terungkap, Pengakuan Bharada E bongkar skenario Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Bharada E yang dipaksa tembak Brigadir J hingga tewas.

Diketahui Bharada E diancam akan ditembak Ferdy Sambo jika tak menambak Brigadir J.

Akibat hal tersebut kini Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, kena pasal pembunuhan berencana terancam hukuman mati.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J, Lalu Buat Skenario Baku Tembak

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: BREAKING NEWS, Dua Kali Bunyi Ledakan di Simpang 4 Nafiri Kota Bitung Sulawesi Utara

Foto : Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Briigadir J terancam hukuman mati. (Kolase Tribun Manado)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran terbukti memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan Fersy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dalam keterangannya, Sigit mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta adanya peristiwa tembak menembak seperti dalam laporan awal.

Kemudian menurut timsus, peristiwa ini adalah murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.

Sigit menyebut Ferdy Sambo juga dengan sengaja melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Melihat temuan baru tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan ada kemungkinan besar Bharada E akan lepas dari jeratan hukum.

Meskipun Bharada E yang menembak, ia bisa lepas dari jeratan hukum lantaran diperintah oleh atasan.

Mengingat temuan tersebut, pasal yang menjerat Bharada E sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, bisa berubah menjadi Pasal 51 ayat 1.

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi "orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana."

Asep mengatakan, Bharada E bisa bebas lantaran pada saat kejadian ada perintah jabatan.

"Karena itu perintah jabatan, dia melaksanakan," kata Asep dikutip TribunJakarta.com dari Kompas Tv Live (9/8/2022).

"RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya adalah FS. Ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan?" ungkapnya.

Namun saat ini Bharada E masih ditetapkan tersangka atas kasus Brigadir J.

Asep mengungkapkan, proses pengadilan akan tetap berlangsung, tapi sangat mungkin status Bharada E nanti akan berubah dan bakal dibebaskan.

Asep juga menjabarkan, saat peristiwa tersebut Bharada E dalam kondisi tertekan, sehingga melakukan apa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Asep menegaskan apabila benar Bharada E melakukan penembakan atas perintah jabatan maka ia tidak dapat dipidana.

"Dia tertekan, dia takut, dia tunduk, patuh. Kalau tunduk patuh berarti perintah jabatan, kalau perintah jabatan tidak dapat dipidana," ujarnya.

Foto : Ayah Brigadir J, Samuel HUtabarat, mengaku sudah maafkan Bharada E setelah terima surat permintaan maaf. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Tanggapan Ayah Brigadir J Soal Adanya Pengumuman Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan tanggapannya terkait akan adanya pengumuman tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Samuel mengaku pihak keluarga telah mendapatkan informasi terkait pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa sore nanti pukul 17.00 WIB, Pak Kapolri akan mengumumkan tersangka baru, itu kami dapatkan dari beberapa pihak," kata Samuel dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Samuel pun berharap, dengan adanya tersangka baru maka kasus tewasnya Brigadir J ini bisa terungkap kebenarannya.

Pasalnya, Samuel meyakini, anaknya tewas bukan karena spontanitas belaka yang dilakukan oleh Bharada E dan kawannya (Brigadir RR).

Tapi juga ada orang lain yang memerintahkan mereka untuk merenggut nyawa anaknya itu.

"Harapan kami, sekiranya terungkap siapa dibalik ini semua. Saya tidak yakin ini spontanitas atau dilakukan dengan Bharada E dan kawannya. Pasti ada juga orang yang memerintah," ungkap Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyerahkan semua penetapan tersangka ini kepada tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri.

Samuel juga akan terus mengunggu hasil penyelidikan timsus bentukan Kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J ini.

"Itu (penetapan tersangka) kita serahkan saja kepada tim penyidik yang sudah dibentuk oleh Pak Listyo Sigit. Mungkin masih ada tambahan-tambahan lain tersangka, kita tunggu saja hasil penyidikan dari tim khusus yang dibentuk Kapolri," pungkas Samuel.

Telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkini