"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.
"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."
"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.
Baca juga: Baru Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sosok KM Ikut Dengan Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sama dengan Anak Buah
(Tribunnews.com/Mohay/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/ferdy-sambo-resmi-jadi-tersangka-pengamat-hukum-bharada-e-harus-dibebaskan-karena-diperintah?page=all.