Brigadir J Tewas

Apa Tujuan Presiden Panggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika ke Istana?

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Tujuan Presiden Panggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika ke Istana?

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua kini memasuki babak baru.

Bharada E kini mulai jujur membuka fakta-fakta terkait tewasnya Brigadir Yosua di rumah atasannya irjen Ferdy Sambo.

Kasus ini mengundang sorotan Presiden Jokowi. Ia menegaskan kasus ini harus diusut tuntas.

Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Istana hari ini Senin, (8/8/2022). (Sekretariat Presiden)

Baca juga: Akhirnya Keluarga Angkat Bicara Terkait Kasus yang Menjerat Bharada E, Seakan Tidak Percaya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Jitu Yumara Bujuk Bharada E Jujur, Singgung Ritual, Tuai Pujian Mahfud MD

Tetapi bukan hanya itu, sejumlah pihak pun mendorong Presiden Jokowi harus bersikap tegas terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini.

Terbaru, Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Istana Senin, (8/8/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Sekretariat Kabinet Pramono Anung.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke istana.

Selain Kapolri, Presiden juga memanggil Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Ya, Pak Kapolri dipanggil, Pak Panglima dipanggil, Pak Menko Perekonomian dipanggil, Pak Menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus, jadi saya tahu," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Pramono tidak menjelaskan lebih lanjut tentang arahan apa yang diberikan Presiden kepada Kapolri.

Saat disinggung soal kasus kematian polisi, Pramono menyebutkan, Presiden Jokowi sudah tiga kali memberikan penegaran.

Secara garis besar, Presiden ingin kasus yang menyeret pejabat Polri ini dibuka secara jelas dan apa adanya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sore ini Akan Ada Pengumuman Tersangka Baru

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri sore ini. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Baca juga: Baru Terungkap Fakta yang Ditutupi Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Banyak Orang yang Terlibat

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga di mutasi.

“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” pungkasnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

2 Tersangka ditetapkan dalam kasus Brigadir Yosua yaitu Bharada E dan Brigadir RR. (Handout/ Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Irjen Ferdy Sambo Teracam Dipecat, Tersangka Pembunuh Brigadir J Bertambah

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Kompas.com

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/sore-nanti-kapolri-jenderal-listyo-sigit-umumkan-tersangka-baru-ketiga-kasus-kematian-brigadir-j?page=all

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/16093621/jokowi-panggil-kapolri-dan-panglima-tni-ke-istana-bahas-apa

Berita Terkini