Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Irjen Ferdy Sambo Teracam Dipecat, Tersangka Pembunuh Brigadir J Bertambah
Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat apabila melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo diduga terancam dipecat apabila melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pemecatan tersebut dijelaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.
"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo sebelumnya diduga menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindakan tersebut dianggap tidak profesional, sehingga Polri pun bergerak.
Abdul menilai, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo sudah berjalan.
Hal ini dilihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.
"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.
Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Adapun pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih terus berjalan.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya dijerat pasal yang berbeda.