Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Irjen Ferdy Sambo Teracam Dipecat, Tersangka Pembunuh Brigadir J Bertambah

Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat apabila melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Dok Divisi Humas Polri
Irjen Ferdy Sambo diduga lakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo diduga terancam dipecat apabila melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Pemecatan tersebut dijelaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.

"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo sebelumnya diduga menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana. (IST/Facebook Roslin Emika)

Tindakan tersebut dianggap tidak profesional, sehingga Polri pun bergerak.

Abdul menilai, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo sudah berjalan.

Hal ini dilihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.

"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.

Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Adapun pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih terus berjalan.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya dijerat pasal yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved