TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua masih menuai sorotan publik.
Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua ini kini telah memasuki babak baru.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik seusai dilakukannya gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Akhirnya Buka Suara, ini Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo: Minta Maaf & Mohon Doa
Bharada E dijerat dengan pasal Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Menurut Usman Hamid dari keterangan polisi dia memastikan tersangka kasus ini tidak tunggal.
"Tapi kepolisian terlalu berhati-hati. Malam ini hanya ada penjelasan satu tersangka yang dari awal bukan merupakan kejutan.
Dari awal Bharada E ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J, apakah daya paksa, bela diri atau tindak pidana. itu hanya pembeda," kata Usman Hamid dikutip dari tayangan Breking News Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E inilah yang nantinya akan menguak siapa yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan pembunuhan Brigadir J.
Serta siapa yang sengaja memberi bantuan dan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Usman menuturkan yang jauh diharapkan masyarakat adalah kepastian apakah mungkin seorang Bharada E yang merupakan pangkat terendah di kepolisian berani menembak Brigadir J yang notabene pangkatnya lebih tinggi dan lebih lama bekerja sebagai ajudan Kadir Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E baru beberapa bulan. Hampir tidak mungkin berani melakukan tindakan itu," katanya.
Usman justru meyakini bahwa Bharada E hanya membantu dan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir.
"Karena kepolisian merujuk pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, isi Chat Putri Candrawathi ke Brigadir J, Terkuak Hubungan Keduanya
Pasal 55 itu bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh atau turut serta melakukan.
Ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru tapi kekerasan lainnya terhadap Brigadir J," terangnya.
Jika hal itu bisa dibuktikan, nantinya akan lebih bisa dimengerti mengenai luka-luka di tubuh korban yang memberi kesan ada penyiksaan.
Seperti luka di leher, belakang telinga, mata, hidung, mulut, kaki dekat urat nadi dan di tempat lainnya.
"Ini membutuhkan perkembangan siapa yang menyuruh melakukan dan siapa selain Bharada E yang turut serta atau turut membantu atau membantu perbuatan tersebut," katanya.
Apakah di kasus ini nantikan akan bisa dijerat dengan pembunuhan berencana?
Menurut Usman, itu tergantung dari apakah ada alat-alat bukti lainnya.
"Dimana orang-orang yang melakukan atau turut serta atau menyuruh melakukan telah bisa diketahui dari percakapan telpon atau dari keteragan saksi-saksi. Sangat mungkin ini didorong untuk pembunuhan berencana," tegasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) dalam pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Reaksi Kuasa Hukum Brigadir J
Kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J angkat bicara soal penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.
Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Profil Bharada E
Baca juga: Jadi Tersangka, Unggahan Instagram Terakhir Bharada E Tuai Sorotan, Warganet: Masyarakat Tidak Buta
Nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.
Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.
Bharada E diketahui merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebelumnya menjelaskan, Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
"Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Budhi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Hal ini sesuai dengan profil Bharada E yang merupakan seorang pemanjat tebing.
Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.
Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.
Usia Bharada E adalah 24 tahun.
Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, isi Chat Putri Candrawathi ke Brigadir J, Terkuak Hubungan Keduanya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.idÂ