TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua masih menuai sorotan publik.
Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua ini kini telah memasuki babak baru.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik seusai dilakukannya gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Akhirnya Buka Suara, ini Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo: Minta Maaf & Mohon Doa
Bharada E dijerat dengan pasal Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Menurut Usman Hamid dari keterangan polisi dia memastikan tersangka kasus ini tidak tunggal.
"Tapi kepolisian terlalu berhati-hati. Malam ini hanya ada penjelasan satu tersangka yang dari awal bukan merupakan kejutan.
Dari awal Bharada E ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J, apakah daya paksa, bela diri atau tindak pidana. itu hanya pembeda," kata Usman Hamid dikutip dari tayangan Breking News Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E inilah yang nantinya akan menguak siapa yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan pembunuhan Brigadir J.
Serta siapa yang sengaja memberi bantuan dan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Usman menuturkan yang jauh diharapkan masyarakat adalah kepastian apakah mungkin seorang Bharada E yang merupakan pangkat terendah di kepolisian berani menembak Brigadir J yang notabene pangkatnya lebih tinggi dan lebih lama bekerja sebagai ajudan Kadir Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E baru beberapa bulan. Hampir tidak mungkin berani melakukan tindakan itu," katanya.
Usman justru meyakini bahwa Bharada E hanya membantu dan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir.
"Karena kepolisian merujuk pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, isi Chat Putri Candrawathi ke Brigadir J, Terkuak Hubungan Keduanya
Pasal 55 itu bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh atau turut serta melakukan.