Menko Polhukam Minta Hasil Autopsi Dibuka ke Publik
Tim forensik telah selesai melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).
Setelah diautopsi ulang, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.
Dilaporkan, jasil autopsi ulang Brigadir Yosua ini diperkirakan akan selesai dalam 4-8 minggu ke depan.
Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi itu di pengadilan saat melakukan konferensi pers usai pelaksanaan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.
Informasi hasil autposi yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.
Hal ini karena tim forensik adalah saksi ahli, dan bekerja secara independen dan profesional.
Tapi Menko Polhukam Mahfud MD justru mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Mahfud yang juga Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Kompolnas adalah bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kasus kematian Brigadir Yosua ini.
Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.
Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.