TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji juga bereaksi terkasi kasus Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Susno Duadji ungkap kejanggalan lainnya terkait kasus tersebut.
Susno Duadji mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.
Baca juga: Baru Terungkap, Brigadir J Sudah dapat Ancaman Pembunuhan Sejak Juni 2022, Kamaruddin: Dia Menangis
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menanggapi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam tayangan di Kompas.TV, Jumat (22/7/2022), Susno Duaji mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J Ini merupakan kasus yang simpel.
"Karena lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya dikutip Tribunjambi, Sabtu (23/7/2022).
Menurut dia semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas.
Namun kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, menurut Susno Duaji, karena lokasi tewasnya Brigadir J adalah di kediaman petinggi Polri.
"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," bebernya.
Mabes Polri, lanjut dia, sudah tahu kasus ini akan mengarah ke siapa yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdy sambo.
Lantas terkait adanya kejanggalan seperti dikemukakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duaji mengatakan kejanggalan bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.
"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," ujarnya.
Selain itu, Susno Duaji menegaskan jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa.