Selain itu, ia mengatakan dimungkinkan terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada, sehingga autopsi ulang mesti dilakukan.
"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," katanya.(bum)
Adik Brigadir J tidak ikut proses autopsi
Adik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripda LL disebut menjadi orang pertama dari pihak keluarga yang mengetahui bahwa Brigadir J telah meninggal dunia.
Bripda LL lantas mendapatkan panggilan dari pihak RS Polri guna proses otopsi jenazah sang kakak, Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J dilaporkan tewas setelah didiuga tertembak oleh Bharada E dalam aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kematian Brigadir J pun hingga saat ini masih perhatian publik.
Diberitakan WartaKotaLive.com, pihak Kuasa Hukum Brigadir J menyatakan proses otopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
Proses otopsi disebut hanya dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua.
Menurutnya, adik Brigadir Yosua, Bripda LL, dipanggil oleh pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir Yosua.
"Yang saya tahu tidak dapat."