Baku Tembak di Jakarta

Terkuak Kejanggalan Baru, Bharada E Kenapa Berada di Rumas Dinas & Membawa Senjata Api, Langgar SOP?

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak Kejanggalan Baru, Bharada E Kenapa Berada di Rumas Dinas & Membawa Senjata Api, Langgar SOP?

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus baku tembak antara anggota polisi terus menuai sorotan.

Aksi baku tembak tersebut menyebabkan Brigadir J tewas.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai banyak kejanggalan dan pertanyaan publik.

Baru Terungkap Senjata yang Dipakai Bharada E saat Menembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo (Istimewa/Internet)

Baca juga: Jokowi Tanggapi Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

Diberitakan sebelumnya, aksi baku tembak antar sesama anggota polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.

Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.

Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.

Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.

Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.

Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.

Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.

Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.

"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.

Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.

Halaman
123

Berita Terkini